Penulis : Herwin Saputra, S.Sos (Pimpinan Redaksi)
Ibu kota politik merupakan pusat pemerintahan tempat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjalankan fungsi utamanya. Penetapan sebuah kota sebagai ibu kota politik berarti kota tersebut bukan sekadar simbol administratif, tetapi pusat dari kekuasaan politik negara.
IKN sebagai Ibu Kota Politik
Di Indonesia, konsep ini menjadi sangat relevan seiring rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN Nusantara. Pemerintah menargetkan Nusantara berfungsi sepenuhnya sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Artinya, seluruh lembaga negara dan kementerian akan berkedudukan di sana, sehingga pengambilan keputusan politik nasional tidak lagi berpusat di Jakarta.
Landasan Hukum
Rencana ini diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut menegaskan target waktu dan arah pembangunan IKN sebagai pusat politik Indonesia.
Syarat Perpindahan
Agar dapat menjalankan peran sebagai ibu kota politik, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Pembangunan infrastruktur kantor pemerintahan dan gedung lembaga negara.
-
Penyediaan hunian layak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Pemindahan bertahap ASN dan pejabat negara ke IKN.
-
Kesiapan layanan publik, keamanan, dan sistem transportasi pendukung.
Penutup
Perpindahan ibu kota politik dari Jakarta ke Nusantara merupakan langkah strategis untuk menciptakan pusat pemerintahan yang lebih terencana, modern, dan berkelanjutan. Dengan target 2028, Nusantara diharapkan benar-benar mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai jantung politik Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.