Batam, Kepri – Satuan Tugas Narkoba Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau ciduk anggota DPRD kota Batam bersama seorang perumpuan di kamar Hotel Pacifik atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Rabu 25/1/2023. Diketahui Anggota DPRD kota Batam tersebut berasal dari Partai Nasdem.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh oleh Kasat Narkoba, Kompol Lulik Febyantara. Disampaikannya bahwa anggota DPRD Kota Katam yang di amankan tersebut berinisial ADY bersama seorang wanita berinisial Nts.
“Kami mengamankan ADY bersama satu orang wanita inisial Nst,” ungkap Kompol Lulik Febyantara.
Saat penangkapan pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti jenis Shabu seberat 0.68 gram dalam bentuk kristal yang saat itu berada di tangan ADY.
Diterangkan Kasat bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, “kami masih dalami peran keduanya”. (HS/Red)