Rohil, Riau – Diduga menganiaya orang di sebuah warung tuak, 2 orang pria masing-masing berinisial SA alias Ando (34 Thn) alamat Jln. Datuk Paduka I Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten Rokan Hilir, dan IS alias San (39 Thn) juga di Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil. Sabtu 4/2/2023.
Keduanya di ciduk atas laporan korban bernama Eng Tat (45 Thn) alamat Jln. Perum Gunung Blok JJ 34 Desa Kedurus Kecamatan Karang Pilang Kota madya Surabaya yang tidak terima dirinya dianiaya keduanya di Jln. Pajak Lama Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, tepatnya Didepan warung Tuak, Jumat 3 Februari Tahun 2023 Pukul 22.00 WIB. Hingga mengalami luka lebam.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Penganiyaan di Wilayah hukum Polres Rohil, yang dilakukan oleh Polsek Panipahan.
“Kejadiannya terjadi setelah pulang bekerja dan hendak mau pulang ke rumah, pelapor diajak oleh tiga orang anggota kerjanya ingin minum tuak di warung Tuak, kemudian setelah duduk-duduk di warung tuak tersebut, dan meminum tuak, datanglah satu orang laki-laki yang tidak pelapor kenal tiba-tiba duduk di samping pelapor yang ikut minum tuak di meja pelapor bersama teman-teman pelapor tersebut,” ujar Juliadi.
Kronologis
Setelah itu laki-laki yang tidak kenal tersebut memegang kepala pelapor menggunakan kedua tangannya dan menghadapkan kepalanya dan kepala pelapor serta melagakan kepalanya dengan kepala pelapor, dengan perilakunya tersebut pelapor tidak senang dan sempat terjadi cekcok terhadap satu orang laki-laki yang tidak melapor karna kenal, setelah itu pelapor melihat dua orang laki-laki mendatangi pelapor dan tiba-tiba keduanya memukulinya sehingga mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri dan jari tangan kelingking dan jari manis pelapor mengeluarkan darah, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Panipahan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku, “mendapatkan informasi dari masyarakat melihat 2 orang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana penganiyaan tersebut sedang berada di tepi jln. Bakti Kepenghuluan Panipahan Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku,” ujar Juliadi.
“Tim Opsnal tiba dilokasi dan melihat terlapor sedang duduk-duduk ditepi jalan, tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut, kedua tersangka dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti, ada Visum Et Refertum dan 1 Helai baju kaos berwarna coklat, untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 K.U.H.Pidana. (Legiman/Humas Polres Rohil)