Medan – Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan kerja cepat dan solid dalam mengungkap kasus penculikan anak SD di Marelan.

Dalam tempo kurang 24 jam, tiga wanita sebagai pelaku berhasil ditangkap dan menemukan korban dalam kondisi selamat.

Ketiga tersangka yakni, Julia br Hasibuan (40) warga Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Kemudian Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40).

Dirreskrimum Poldasu Kombes Rico Taruna melalui Kasubdit III/Jahtanras Kompol Jama Kita Purba membenarkan Pengungkapan kasus penculikan siswa SD yang terjadi di Marelan.

“Benar, ada tiga orang tersangka diamankan dan menemukan korbannya yang masih berusia 8 tahun dalam kondisi selamat,” ujar Kompol Jama Kita Purba yang dihubungi, Jum’at (01/08/25).

Penyidikan kasus itupun diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (1/8/2025) menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB saat korban MDAN (8) alias Zaki pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Marelan.

Korban didatangi dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.

“Isi surat tersebut pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Ancaman itu membuat orang tua korban ketakutan lalu membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian. Penyelidikan intensif dilakukan.

Kasat Reskrim bersama tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP AR Riza serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan tiba di lokasi membantu penyelidikan

Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat ibu korban. Tersangka ditangkap di rumahnya Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang juga berhasil ditangkap di rumah masing-masing.

“Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.

Korban MDAN alias Zaki ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya. Sementara ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” pungkas AKP Riffi.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke aparat kepolisian terdekat.

Sementara itu, orangtua korban menyampaikan terimakasih kepada Polri terkhusus kepada Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan an Polsek Medan Labuhan atas kerja cepat dan tepat hingga berhasil menemukan anaknya dan menangkap tiga pelaku.

“Kami orangtua dari anak saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kerja keras dan cepat yang tunjukkan Poldasu, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan hingga dalam waktu yang tidak lama anak saya berhasil ditemukan dan tiga pelaku turut ditangkap,” ujarnya. (wp-t)