Pekanbaru – Aksi damai terus dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau terkait dugaan kriminalisasi seorang Anggota DPRD Provinsi Riau kepada anak kandung dan istrinya beberapa tahun yang silam. Bahkan AMPR telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan no : 131/INFTLL/AMPD-01/III/2022.

Pada surat laporan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau bahwa AG diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebaga anggota DPRD Riau atas dugaan menelantarkan istri dan melakukan pernikahan palsu serta memberikan dokumen palsu ketika itu.

Atas perbuatannya wanita yang pernah dinikahinya dengan surat nikah palsu tersebut mengalami Spikologis kejiwaan.

Baca juga : Korban Kecelakaan Kerja Cacat Permanen Belum Mendapat Biaya Perobatan, Diminta UPTD Tenaga Kerja Muaro Jambi Tegas kepada PT PSUT

Gambar Surat Laporan Aliansi Mahasiswa
4 Poin Isi Tuntutan AMPR

Beberapa point tuntutan Aliansi Mahasiswa diantaranya:

  1. Meminta kepada BK DPRD Riau segera menindak lanjuti laporan AMPR karena ada korban yang mengalami Spikologis akibat adanya pernikahan palsu.
  2. Diminta BK DPRD Riau segera memparipurnakan dan menyurati fraksi Demokrat agar memberhentikan Agung Nugroho secara tidak hormat karena diduga mencederai citra dan elektabilitas atas data palsu.
  3. Meminta BK DPRD Riau memberikan sanksi kepada Agung Nugroho karena diduga telah melanggar UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU tentang upaya melampirkan data palsu.
  4. Menduga Agung Nugroho telah mencoreng Citra dan kredebilitas DPRD Provinsi Riau.

Baca juga: Koarmada I Berduka Atas Gugurnya 2 Prajurit Terbaik TNI AL, Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

Untuk menekan agar tuntutan ini diperhatikan oleh Badan Kehormatan DPRD Riau dan aparat penegak hukum, Aliansi Mahasiswa masih terus melakukan aksi damai. Bahkan beberapa pengacara juga sudah disiapkan untuk menempuh upaya hukum. (HS/Monchai)