Padang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Kantor Wilayah DJBC Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 25,6 juta batang rokok ilegal, pada Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut digelar secara terbuka di Wisma Indarung PT Semen Padang. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau, serta telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
Proses pemusnahan memanfaatkan fasilitas milik PT Semen Padang menggunakan metode pemotongan (crushing)dengan mesin, dilanjutkan dengan pembakaran. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal yang diduga berasal dari Phuket, Thailand, hasil penindakan sinergi antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, serta Pangkalan TNI AL Dumai.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp51,6 miliar.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, dan Komandan Pangkalan TNI AL Dumai. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau, menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat hingga ke wilayah terluar dari peredaran barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia.
Langkah ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector serta bentuk dukungan terhadap program nasional “Gempur Rokok Ilegal”, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.