Medan – Tim Satgas Pangan Pusat bersama Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Medan, Rabu (22/10/2025) sore.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan adanya penjualan beras premium yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indra Wijayanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan dan pengendalian harga beras secara nasional.
“Sidak ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan harga beras di pasar tradisional maupun modern tetap sesuai dengan ketentuan,” ujar Indra didampingi anggota Satgas Pusat Kombes Pol Winardy, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rivani, dan Kasubdit I/Indag AKBP Edrian Wiguna, saat melakukan pengecekan di ritel modern Smarco, Jalan Gagak Hitam Medan.
Hari ini, Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan harga di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Sukaramai untuk pasar tradisional, serta di Smarco dan Berastagi Supermarket untuk pasar modern.
Menurut Indra, sebagian besar merek beras premium di Smarco sudah dijual sesuai HET dan memiliki label yang lengkap. Namun, ditemukan satu merek beras medium yang belum memenuhi ketentuan label mutu.
“Harga sudah sesuai, yaitu Rp14.000 per kilogram. Tapi dari sisi label, belum memenuhi aturan mengenai label dan mutu beras,” jelasnya.
Selain itu, tim juga menemukan satu merek beras premium yang dijual di atas HET.
“Kita sudah berikan surat teguran agar harga segera disesuaikan. Smarco juga diminta berkoordinasi dengan pihak produsen untuk memperbaikinya,” tegas Indra.
Jika dalam waktu satu minggu tidak ada perbaikan, pihak Satgas akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izinkepada produsen atau distributor terkait.
Selain melakukan sidak, tim juga memberikan sosialisasi kepada pedagang mengenai penerapan HET.
“HET sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan zona. Untuk wilayah zona 2, termasuk Medan, HET beras medium Rp14.000 per kilogram dan beras premium Rp15.400 per kilogram,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Satgas Pangan Polri Kombes Winardy menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pedagang agar mematuhi ketentuan harga beras yang telah diatur pemerintah.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan pembinaan dan sosialisasi agar pedagang memahami pentingnya stabilitas harga pangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.