Karimun, 21 Oktober 2025 – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector. Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan potensi kerugian negara, Bea Cukai berhasil menindak 527.731 batang rokok ilegal dan 223,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor tanpa pita cukai sepanjang September hingga pertengahan Oktober 2025.
Selama periode tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan 29 kali penindakan melalui berbagai kegiatan operasi.
Pada bulan September, terdapat 18 penindakan dengan barang bukti berupa 344.749 batang rokok ilegal dan 81,71 liter MMEA impor tanpa pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp527.136.185 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp259.259.571.
Sementara pada bulan Oktober (hingga 15 Oktober 2025), Bea Cukai melakukan 11 penindakan dengan barang bukti 182.982 batang rokok ilegal dan 142,04 liter MMEA impor tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp324.877.070, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp146.439.772.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk kemudian diproses lebih lanjut.
“Penindakan ini dilakukan melalui kegiatan patroli laut, pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, serta operasi pasar di wilayah Pulau Karimun Besar, Pulau Moro, dan Pulau Tanjung Batu,” ungkap Fajar.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Satpol PP Kabupaten Karimun, serta dukungan aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kegiatan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang konsisten dilakukan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk memberantas peredaran barang ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat,” ujarnya.
Fajar menegaskan bahwa dengan kerja sama berkesinambungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.