Medan | Titahnews.com — Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus Sabirin Manurung (41), warga Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, yang diduga melakukan pencurian kabel di bekas Rumah Sakit Ananda Putri.
“Tersangka ditangkap atas laporan dari Meiyati Simatupang (60), warga Jalan Bunga Mawar XXI, Medan Selayang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu M. Ammar Riswandha Praja Manggala, Senin (20/10/2025).
Dalam laporan korban, diketahui sejumlah kabel instalasi listrik di lantai dua bangunan bekas rumah sakit yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, telah hilang pada Jumat (17/10/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama kemudian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
“Seorang pelaku lainnya masih kita buru,” ungkap Kanit Reskrim.
Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan listrik antara lain 3 MCB, 28 colokan kabel listrik, 39 penutup central oksigen, 20 saklar, dan sekitar 30 meter kabel listrik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.