Pekanbaru, 15 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menyelenggarakan Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan tema “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Forum ini difokuskan untuk membedah dinamika hukum serta dampak strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh peserta yang hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Riau, serta jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang mengikuti secara daring. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto, bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson, serta Plt. Kasubbag Hukum Frida Kustini.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau, Supriyanto, secara resmi membuka kegiatan ini secara daring. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya menjadikan setiap putusan hukum sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperkuat integritas dan kesiapan penyelenggara pemilu.
“Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, melainkan cermin kualitas kerja kita di lapangan,” tegasnya.
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Subbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Rokan Hilir, Romi Lukman, dengan Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM bertindak sebagai pemantik diskusi.
Sebagai narasumber utama, Suryadi, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci latar belakang gugatan, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, hingga implikasi putusan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan di daerah. Ia menekankan bahwa kecermatan dokumentasi dan ketertiban administrasi menjadi faktor krusial dalam menghadapi proses hukum di MK.
Diskusi semakin menarik dengan paparan Azhar Hasibuan, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memberikan perspektif pembanding dari hasil analisisnya terhadap perkara Pilkada Rokan Hilir. Ia menyoroti pentingnya memahami pola argumentasi dalam permohonan sengketa dan pertimbangan hakim MK, agar penyelenggara dapat menyiapkan strategi hukum yang tepat apabila menghadapi situasi serupa di masa depan.
Azhar juga menekankan pentingnya pengelolaan data, dokumentasi alat bukti, serta kesiapan tim hukum sebagai unsur vital dalam mempertahankan posisi kelembagaan KPU di persidangan.
Forum Kajian Hukum Seri VII ini menjadi momentum penting bagi KPU Provinsi Riau untuk memperkuat daya tahan kelembagaan terhadap potensi sengketa hukum dalam proses pemilu. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah edukatif, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan pemahaman hukum antara KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berhasil membangun kesadaran kolektif akan pentingnya mitigasi risiko hukum sejak dini, sekaligus memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu dalam menghadapi kompleksitas penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
KPU Provinsi Riau pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel, profesional, dan berkeadilan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.