BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026, Rabu (15/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM, dihadiri oleh Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, perwakilan perguruan tinggi, serta insan pers.
Sekretaris Dewan Dr. Ridwan Apandi, SSTP, M.Eng, melaporkan bahwa sebanyak 36 dari 50 anggota DPRD menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Fungsi Legislasi DPRD Ditegaskan
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kamaluddin menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, sekaligus memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan profesional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan perda yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan publik,” ujarnya.
Selanjutnya, juru bicara Bapemperda Muhammad Putra Pratama Jaya, SM, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan bahwa fungsi pembentukan perda merupakan amanat dari berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Proses pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berpedoman pada prinsip hukum agar menghasilkan perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Putra.
Delapan Ranperda Inisiatif Ditapkan untuk Tahun 2026
Berdasarkan Surat Ketua DPRD Kota Batam Nomor: 136/170/IX/2025 tertanggal 8 September 2025, seluruh alat kelengkapan dewan diberi kesempatan mengajukan Ranperda inisiatif yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Setelah melalui rapat koordinasi dan penjaringan usulan, Bapemperda menetapkan 8 Ranperda inisiatif, terdiri atas 6 Ranperda luncuran tahun 2025 dan 2 usulan baru. Berikut daftarnya:
-
Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (Usulan Baru)
-
Ranperda Kampung Tua (Usulan Baru)
-
Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)(Luncuran 2025)
-
Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam (Luncuran 2025)
-
Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (Luncuran 2025)
-
Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat (Luncuran 2025)
-
Ranperda Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (Luncuran 2025)
-
Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS (Luncuran 2025)
Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh Ranperda inisiatif tersebut akan dimasukkan dalam daftar Propemperda Kota Batam Tahun 2026.
Rapat Sempat Molor, namun Disepakati Secara Aklamasi
Sebelum paripurna digelar, Bapemperda sempat mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD yang diwarnai diskusi cukup hangat antaranggota, menyebabkan rapat paripurna mundur sekitar satu jam dari jadwal semula.
Meski demikian, seluruh anggota DPRD yang hadir akhirnya menyetujui secara bulat laporan Bapemperda sebagai usul inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan sejumlah surat dari komisi dan alat kelengkapan DPRD terkait rencana kunjungan kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.