Batam – Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dengan cepat kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, S.H., bertempat di Mapolsek Batu Aji pada Kamis (9/10/2025).


Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kos di Perumahan Yose Sade Indah, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

“Awalnya pelaku DS (25) sedang berada di kamar kos temannya. Tak lama kemudian, korban RPA (31) datang bersama temannya dalam keadaan mabuk dan sempat marah-marah kepada beberapa penghuni kos. Korban lalu menendang keset kaki di lantai kamar kos hingga menimbulkan ketegangan. Dari situ terjadi cekcok mulut yang berujung perkelahian,” ungkap Kapolresta.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku sempat kalah dan masuk ke kamar untuk mengambil pisau badik yang disimpan di dekat kompor gas. Saat keluar, korban masih berada di depan kamar kos. Dalam kondisi emosi dan tersinggung atas perlakuan korban, pelaku mengayunkan pisau hingga mengenai dada dan wajah korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.


Setelah kejadian, pelaku mengalami luka di tangan dan meminta bantuan temannya untuk berobat ke rumah sakit. Namun, usai berobat pelaku melarikan diri dari Kota Batam menuju Jambi melalui Pelabuhan Punggur.

Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek KSKP Kuala Tungkal serta Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.

“Berkat kerja sama dan koordinasi lintas wilayah yang baik, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB — kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian,” jelas Kombes Pol Zaenal Arifin.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji atas kecepatan dan ketelitian dalam pengungkapan kasus ini.

“Saya memberikan apresiasi kepada Kapolsek Batu Aji beserta jajaran yang telah bekerja cepat, profesional, dan solid dalam mengamankan pelaku kurang dari dua kali 24 jam. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Kapolresta menambahkan, motif pelaku diduga karena tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sebelumnya marah-marah dalam keadaan mabuk.

“Akibat rasa tersinggung itulah, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung fatal,” tambahnya.


Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,

  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau

  • Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian,

dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga emosi, menghindari pertikaian, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada kepolisian terdekat.

Polri berkomitmen terus hadir memberikan pelayanan terbaik dan menjamin keamanan masyarakat di wilayah hukum Kota Batam.