Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial MRT (18) berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, berkat laporan cepat warga dan respons sigap aparat kepolisian, Jumat (6/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu rumah di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Korban berinisial NT (13), seorang pelajar, ditemukan oleh ibunya dalam kondisi tanpa busana bersama pelaku di dalam kamar rumah tersebut.
Pelapor berinisial N (37), yang merupakan ibu korban, menyampaikan bahwa anaknya sebelumnya berpamitan untuk pergi ke rumah ayahnya di kawasan yang sama. Namun, saat tiba di lokasi, pelapor justru mendapati korban bersama pelaku dalam keadaan tidak berpakaian. Setelah dimintai keterangan, pelaku MRT mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur.
Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sekupanguntuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim menerima pelaku beserta barang bukti dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta hasil visum et repertum (VER), diperoleh bukti kuat yang menguatkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak. Barang bukti yang diamankan antara lain satu setel pakaian korban, satu setel pakaian pelaku, dan hasil pemeriksaan VER.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan MRT sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Barelang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu proses penangkapan pelaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan terhadap anak di Kota Batam.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.