Kepulauan Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pelajar berinisial AR (16) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (8/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/10/2025) di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa meski pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada 5 Oktober 2025 malam. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan humanis, mengingat pelaku dan korban sama-sama masih anak di bawah umur.
“Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian. Meskipun pelaku masih remaja, setiap tindakan yang melanggar hukum harus tetap dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian korban dan dokumen identitas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Anak-anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga agar mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” tutup Kapolres.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.