Tolitoli, 7 Oktober 2025 — Kepolisian Resor Tolitoli melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang pria berinisial JDA alias J (37) atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Kasus ini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Tolitoli setelah komentar tersangka di salah satu grup Facebook memicu reaksi luas dari warganet.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, tersangka JDA berada di kamar rumahnya sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Dalam keadaan tersebut, ia mengambil telepon genggam milik istrinya, ZT alias S (Oppo A55 warna hitam), yang sedang tidur.
Menggunakan akun Facebook istrinya bernama Shen Xien Asidik, tersangka melihat unggahan video mengenai konflik Palestina–Israel. Di kolom komentar, ia menemukan akun lain bernama Ade Achiw yang menuliskan komentar provokatif. Merasa tersinggung, tersangka membalas komentar itu, dan kemudian terjadi adu komentar dengan beberapa akun lain.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 01.30 WITA, tersangka mengetahui bahwa komentarnya telah menyebar luas di berbagai grup Facebook dan menuai reaksi keras dari warganet. Panik, ia mencoba menghapus komentar dan akun Facebook istrinya tersebut.
Pagi harinya, sekitar pukul 06.15 WITA, istrinya mendapati akun miliknya sudah tidak bisa dibuka. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah menghapus akun itu karena komentarnya viral. Sang istri yang panik kemudian menyarankan agar berpura-pura melapor kehilangan ponsel ke polisi.
Sekitar pukul 13.30 WITA, istrinya mendatangi Kantor Polres Tolitoli untuk membuat laporan kehilangan. Namun saat petugas meminta bukti dus ponsel, di perjalanan pulang ia justru melihat suaminya telah diamankan polisi. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Tangkapan layar unggahan akun Jupriadi Pahude di grup Bukan Tolitoli Bicara Part Two yang menampilkan komentar akun Shen Xien Asidik.
-
Satu unit ponsel Oppo A55 warna hitam.
-
Satu akun Facebook bernama Shen Xien Asidik.
-
Satu dus ponsel warna putih.
Keterangan Resmi Polisi
Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Stefi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K., M.H., didampingi Kasi Humas IPTU A. Budi Atmojo, membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JDA terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tolitoli,” ujar IPTU Stefi Yohanes.
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K. mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing oleh komentar provokatif.
“Gunakan media sosial secara positif. Saling menghormati antarumat beragama adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.