Medan, Titahnews.com — Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap 571 kasus narkoba sepanjang periode Januari hingga 6 Oktober 2025. Dari hasil penindakan tersebut, aparat menyita 43 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 1.190 butir pil ekstasi, serta 28 butir Happy Five, dan mengamankan 649 tersangka.
Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, SH, MH, dan Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, menyampaikan hasil capaian tersebut dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2025).
Menurut Calvijn, hasil pemetaan Dit Narkoba menunjukkan empat kecamatan yang menempati tingkat penindakan tertinggi sekaligus berpotensi marak peredaran narkoba, yakni Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan (Kabupaten Labuhanbatu), serta Kecamatan Kota Pinang dan Torgamba (Kabupaten Labusel).
“Fokus penindakan kami di dua wilayah hukum, Labuhanbatu dan Labusel, menyasar barak dan loket narkoba di kawasan perkebunan sawit. Ada dua lokasi tempat hiburan malam (THM) yang kami tindak, yakni Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky, kami mengamankan 685 butir pil ekstasi,” jelas Calvijn.
Lebih lanjut, Dit Narkoba Polda Sumut mengidentifikasi lima modus operandi yang kerap digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba, yaitu:
-
Menggunakan transportasi darat di jalan lintas dan jalur protokol.
-
Peredaran di pinggiran, bawah jembatan, sungai, sawah, perkebunan, dan pemukiman berupa loket atau barak narkoba.
-
Distribusi di perhotelan, kos-kosan, rumah kontrakan, dan rumah kosong.
-
Transaksi di tempat umum seperti warung, minimarket, dan SPBU.
-
Peredaran di tempat hiburan malam (THM).
Calvijn juga mengungkap adanya join operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, yang berhasil menggagalkan pengiriman 13 kilogram sabu yang dikendalikan oleh dua daftar pencarian orang (DPO).
“Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Palembang, namun berhasil kami amankan di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu berhasil dikirim ke lokasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto serta kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas narkoba hingga ke akar peredaran di seluruh wilayah Indonesia.
“Polda Sumut berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, guna menuntaskan permasalahan narkoba di semua lini,” tegas Ferry.
(wp-t)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.