KUANTAN SINGINGI – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang wartawan menjadi korban pelemparan batu saat meliput kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII). Ketua FPII, Rusman, mendesak Kapolres Kuansing untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers! Kami minta Kapolres Kuansing tidak tinggal diam. Pelaku harus ditangkap dan diadili. Kehadiran wartawan di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Rusman.
Ia menambahkan, tindakan menghalangi atau menyerang wartawan yang sedang bertugas bukanlah delik ringan.
“Jangan coba-coba menyerang atau menghalangi wartawan! Kami tidak akan diam dan akan melaporkan setiap bentuk kekerasan kepada penegak hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Rusman juga mengutip Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan saat meliput dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.”
Insiden ini terjadi ketika wartawan tengah mendampingi aparat Polres Kuansing dalam operasi penertiban tambang emas ilegal. Serangan tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan kegiatan penertiban.
FPII menilai insiden ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam peliputan fakta di lapangan dan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin keadilan serta perlindungan hukum bagi insan pers.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.