Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Pekanbaru. Dua orang tersangka diamankan bersama ratusan tabung gas berbagai ukuran serta peralatan pendukung dari dua lokasi berbeda.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sore di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari lokasi, polisi menyita total 603 tabung gas ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg, dua unit mobil, timbangan, selang, segel tabung, ember, dan papan nama pangkalan.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Dari penyelidikan, terungkap tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung subsidi, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15 hingga 17 tabung subsidi.
“Pelaku utama bisa meraup keuntungan hingga Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya menerima Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap,” ungkap Kombes Ade.
Dua tersangka yang diamankan adalah Indrayono (53), yang berperan sebagai pemindah gas, dan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama. Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kombes Ade, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai. Ia menegaskan, praktik pengoplosan tersebut merugikan negara sekaligus menghalangi hak masyarakat kecil untuk mendapatkan LPG bersubsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk keuntungan pribadi akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.