Pekanbaru, 1 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025 dengan tema “Putusan Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025”yang membahas perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, dengan peserta hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara daring oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Riau. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, beserta anggota Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto. Turut hadir Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson, serta Plt. Kasubbag Hukum Frida Kustini.
Dalam sambutannya, Rusidi Rusdan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap setiap putusan hukumsebagai landasan dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan penyelenggaraan Pemilu.
Kajian dipimpin oleh Abdul Rahman, Anggota KPU Provinsi Riau sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, yang bertindak sebagai pemantik diskusi. Narasumber utama adalah Andi Sofyandi, Anggota KPU Kota Dumai selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memaparkan latar belakang perkara, proses persidangan, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tahapan Pemilu di tingkat daerah, khususnya di Kota Dumai.
Diskusi diperkuat dengan perspektif dari Oki Herianto, Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang membandingkan praktik penanganan perkara hukum di daerah lain. Abdul Rahman juga menyoroti strategi pengelolaan data sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi perkara hukum di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berkomitmen memperkuat pemahaman serta kapasitas jajaran penyelenggara Pemilu dalam aspek hukum kepemiluan. Kajian hukum rutin ini menjadi ruang strategis untuk bertukar pengalaman antar daerah, sekaligus memperkaya wawasan dalam menjaga kualitas demokrasi dan keadilan Pemilu di Provinsi Riau.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.