Medan l Titahnews.com – Aparat Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh kawanan residivis lintas kota. Dari hasil operasi, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengungkapkan para pelaku yang ditangkap yakni Surya Handoko alias Koko alias Kondom (40), Rocky MP Siregar (34), dan Binsar Sianipar alias Idris (35).

“Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka residivis curanmor yakni Koko alias Kondom karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus,” ujar Kapolsek, Rabu (1/10/2025).

Beraksi di Beberapa Lokasi

Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini terbagi dalam dua kelompok, masing-masing terdiri dari dua orang dan satu orang. Mereka terlibat dalam empat laporan polisi dengan empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yaitu:

  • Jalan Medan–Binjai,

  • Jalan Masjid Gang Rasmi, Dusun IV Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,

  • Jalan Klambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal,

  • Jalan Gagak, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tidak hanya di wilayah Medan dan Deli Serdang, kelompok ini juga pernah melancarkan aksinya di luar kota. Mereka kerap menyasar kendaraan di depan bank maupun di rumah korban saat pemilik kendaraan sedang tidur.

“Otak pelakunya adalah Koko alias Kondom dengan motif ekonomi,” tambah Kapolsek.

Barang Bukti

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 2 unit handphone,

  • 1 bilah senjata tajam jenis pisau,

  • 1 jaket hitam,

  • 1 tas sandang hitam,

  • 1 kunci T dan 1 mata kunci T,

  • 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU hitam tanpa plat,

  • 1 BPKB Honda Supra X merah hitam dengan nomor polisi BK 3897 AHI.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.