Medan | Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Tersangka bernama Rahmat Efendi (49). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,12 gram siap edar serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku merupakan target operasi karena selama ini diketahui menjual narkoba di kawasan Kecamatan Medan Denai. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.