Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang berujung penikaman terhadap seorang pria di wilayah Bengkong Tengah, Kota Batam. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Korban berinisial AIE (24), seorang karyawan swasta, mengalami luka tusukan di bagian punggung serta luka gores di beberapa bagian tubuh akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RRC (25).
Kejadian bermula dari perselisihan pribadi antara korban dan pelaku yang berujung pada pertemuan di lokasi kejadian. Saat korban datang bersama istri dan adik iparnya, pelaku langsung menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh. Perkelahian pun terjadi hingga pelaku menikam korban dengan sebilah pisau.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sobek di punggung, luka gores pada lutut kanan, dan luka gores di bagian dada. Korban kemudian dilarikan ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Melalui penelusuran dan kerja sama dengan istri pelaku yang bekerja di salah satu spa kawasan Nagoya Hill, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kosannya tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Kini pelaku telah ditahan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.KK, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan jalur hukum bila terjadi perselisihan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.