JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menandai babak baru dalam sejarah panjang dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam sidang pada 25 September 2025, majelis hakim menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun (HCB) Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima (N.O./niet ontvankelijk verklaard). Gugatan dinilai kabur (obscuur libel) dan cacat formil, sehingga tak ada perbuatan melawan hukum yang terbukti.
Putusan ini sekaligus menegaskan konflik PWI hanya merupakan persoalan internal organisasi, bukan tindak pidana.
“Gugatan HCB Cs. yang menuntut ganti rugi Rp100,3 miliar sudah kandas di PN Jakpus. Putusan ini sangat penting bagi PWI,” ujar Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Sabtu (27/9).
Tiga Makna Penting Putusan 711
Menurut Anrico, ada tiga poin utama dari putusan ini:
-
Memberi kepastian hukum. Dualisme PWI selama ini kerap dijadikan dasar laporan pidana. Dengan putusan 711, jalur kriminalisasi itu tertutup karena pengadilan menegaskan gugatan tidak berdasar.
-
Menegaskan batas ranah hukum. Sengketa organisasi seharusnya diselesaikan lewat mekanisme internal (kongres, musyawarah, AD/ART), bukan melalui pidana. Ini sejalan dengan asas klasik hukum: criminal law as ultimum remedium — hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan senjata politik.
-
Menguatkan legitimasi kepengurusan. Putusan ini otomatis memperkokoh kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025 yang dipimpin Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang, baik secara moral maupun yuridis.
Dampak ke Depan
Bagi PWI, putusan 711 PN Jakpus bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan momentum persatuan. Dengan dasar hukum yang kuat, PWI Pusat berhak mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan-laporan pidana yang muncul akibat dualisme.
Bagi dunia pers, putusan ini menjadi pengingat bahwa organisasi profesi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal lumrah terjadi, tetapi penyelesaiannya harus demokratis dan sesuai konstitusi organisasi.
Putusan PN Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst dengan demikian bukan hanya mengakhiri gugatan HCB Cs., tetapi juga mengembalikan PWI ke jalur semestinya: rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.
“Dengan legitimasi hukum ini, PWI punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” tegas Anrico.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.