Dumai, 25 September 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Tipidum) periode Juni–Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/9) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 667,33 gram, pil ekstasi sebanyak 425,5 gram, serta ganja seberat 2,25 gram. Seluruh BB tersebut merupakan hasil penyisihan untuk persidangan dan sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan penyidik. Sebagian besar lainnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Selain narkotika, turut dimusnahkan pula barang bukti dari perkara pencurian, perlindungan anak, perjudian, dan penggelapan. Barang-barang tersebut berupa timbangan digital, tutup fiber, handphone, pakaian, parang, flashdisk, sandal, tas, dokumen, dompet, gunting, tang, hingga pisau.
Metode pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dilarutkan ke dalam air, diblender, lalu dibuang ke parit. Barang bukti berupa pakaian, tas, dokumen, plastik, kotak HP, dan peralatan sabu dibakar. Sementara barang bukti berupa benda logam seperti gunting, gergaji, timbangan, parang, tang, dan handphone dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu atau dipotong dengan mesin gerinda.
Kepala Kejari Dumai, Pri Wijeksono, SH., MH., menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan.
“Melalui pemusnahan ini diharapkan masyarakat mengetahui bahwa proses hukum di Kejaksaan dilaksanakan sampai tuntas, tidak hanya berhenti pada memenjarakan pelaku. Kali ini, barang bukti yang paling dominan dimusnahkan adalah narkoba,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Kapolres Dumai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Loka POM, Kepala BNN, serta para Kasi, Kasubbag, jaksa, dan pegawai Kejari Dumai.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.