Sergai I Titahnews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut berhasil meringkus terduga bandar besar narkoba berinisial MS alias NS (Nakok) bersama tiga rekannya. Selain diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pendeta, para tersangka juga kedapatan menyimpan narkotika dan senjata api ilegal.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pengacara sekaligus pendeta, Pdt. Padriadi Wiharjo Kusumo, pada Sabtu (20/09/25). Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh Nakok bersama MS alias Apin Dayak.
Penangkapan Beruntun
Sehari setelah kejadian, Minggu (21/09/25), tim gabungan menangkap Apin Dayak di pintu tol Perbaungan. Dari mobil Honda CRV BK 1606 ZI yang digunakannya, polisi menemukan dua pria dan dua wanita, termasuk istri MS, serta menyita barang bukti berupa senjata api Makarov kaliber 32 mm, lima butir peluru tajam, dan 9,5 butir pil ekstasi warna pink.
Kemudian, pada Senin (22/09/25), polisi membekuk Nakok di kawasan Hotel Grand Central Medan. Dari penggeledahan mobil Pajero BK 8129 LN yang digunakannya, petugas menemukan senapan angin merek Preon Tactical, satu peluru, serta pisau belati. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka DH, warga Teluk Mengkudu, yang membawa 6,6 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi.
Barang Bukti
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti:
-
1 pucuk senjata api Makarov kal. 32 mm
-
1 senapan angin Preon Tactical
-
5 butir peluru tajam kal. 32 mm
-
9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse warna pink
-
6,53 gram sabu
-
1 pisau belati
-
1 mobil Honda CRV BK 1606 ZI warna cream
-
1 mobil Pajero BK 8129 LN warna hitam
-
1 tas tangan warna hitam
Pasal yang Dikenakan
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
-
Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama (ancaman 5 tahun penjara).
-
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal (ancaman 10 tahun penjara).
-
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112 (ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara).
“Seluruh tersangka sudah ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti termasuk senjata api ilegal dan narkotika sudah diamankan. Kasus ini akan terus dikembangkan,” pungkas AKBP Jhon Sitepu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.