Dumai – Polsek Dumai Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial I yang diduga memiliki narkotika jenis sabu pada Senin (22/09/2025). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor total 10,18 gram.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Dumai Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Cut Nyak Dien RT 04, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.

“Dengan penangkapan ini, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan digital, 1 kotak rokok, 7 lembar plastik klip, 2 lembar plastik bening, 1 plastik kresek, 2 lembar tisu, 1 sendok sabu dari pipet, 1 gunting, 1 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300.000.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Dumai Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menekan peredaran narkotika di wilayah Dumai.