Medan – Seorang residivis pencurian bersama rekannya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan dan melukai polisi saat ditangkap.

Keduanya adalah AS alias Bombom (32) dan EP Harahap (39), warga Jalan Gedung Arca, Medan Area. Salah satu pelaku, Ade Suwandi, diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali dihukum dalam kasus pencurian.

“Pelaku ini spesialis bongkar rumah. Saat akan ditangkap, mereka melakukan perlawanan hingga melukai anggota kami,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Himawan Chandra, Selasa (23/9/2025).

Akibat perlawanan itu, seorang anggota polisi, Bripka Zul Efendi, mengalami luka dan harus mendapat perawatan medis.

Aksi pencurian dilakukan kedua tersangka pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Dari rumah tersebut, mereka mencuri tiga kaca, satu pagar besi, serta 20 lembar atap seng dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp11 juta.

Perbuatan para pelaku sempat diketahui warga, lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Medan Area segera turun ke lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku barang curian tersebut telah dijual ke seorang tukang botot (pengumpul barang bekas).

“Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Kompol Himawan.