Pekanbaru, 22 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Riau untuk membahas penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Riau pada Pemilu mendatang.

Rombongan KPU yang dipimpin Ketua Rusidi Rusdan bersama anggota Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman, dan Supriyanto disambut langsung oleh Ketua DPRD Riau Kaderismanto, Wakil Ketua Budiman Lubis, serta anggota Komisi A DPRD.

Audiensi ini menindaklanjuti surat dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang kegiatan pasca Pemilu 2024. Dalam paparannya, KPU Riau menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:

  1. Dasar hukum penataan dapil sesuai UU Pemilu dan PKPU terbaru.

  2. Prinsip penataan dapil, seperti kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, kesinambungan, dan integritas wilayah.

  3. Pemetaan jumlah penduduk terkini.

  4. Simulasi opsi penataan dapil untuk bahan diskusi.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud transparansi dan partisipasi publik. “Masukan dari DPRD Riau akan menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan usulan dapil yang adil dan demokratis,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengapresiasi langkah proaktif KPU. “Keterbukaan seperti ini penting agar penataan dapil mendapat masukan objektif dari berbagai pihak,” katanya.

Audiensi berlangsung dalam suasana akrab dan ditutup dengan penyerahan dokumen kajian awal KPU kepada DPRD. Sebagai tindak lanjut, KPU Riau akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.