Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus RHH (35), warga Jalan Bromo, Medan Denai, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Tersangka sempat berupaya kabur melalui atap rumah saat dilakukan penangkapan, Kamis (18/9/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Jalan Bromo Gang Jermal II. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil memesan sabu seharga Rp70 ribu dari tersangka.

“Begitu barang diserahkan, tersangka langsung diamankan. Namun sempat kabur ke atap rumah sebelum akhirnya berhasil diringkus,” ujar Thommy.

Dari penggeledahan, polisi menyita uang Rp70 ribu, dompet kecil berisi 1 plastik klip sabu seberat 0,67 gram, 1 plastik klip berisi sabu 8,71 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta alat sekop sabu.

Dalam pemeriksaan, RHH mengaku sudah menjual sabu sejak 2015 dengan memasok barang dari A alias J yang kini buron. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara.