Jakarta, 17 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi merombak susunan Kabinet Merah Putih melalui reshuffle yang digelar di Istana Kepresidenan, Rabu (17/9/2025). Dalam perombakan besar ini, sejumlah pejabat negara diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, baik menteri, wakil menteri, hingga pejabat setingkat kepala badan.
Daftar Pejabat yang Diberhentikan
Beberapa nama pejabat yang resmi diberhentikan dari jabatannya antara lain:
-
Erick Tohir – Menteri BUMN.
-
Sulaiman Umar – Wakil Menteri Kehutanan.
-
Hasan Nasbi – Kepala Komunikasi Kepresidenan.
-
Anto M. Putranto – Kepala Staf Kepresidenan.
Selain itu, terdapat sejumlah pejabat lain yang juga terkena perombakan kabinet, di antaranya:
-
Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
-
Erick Tohir, Menteri Pemuda dan Olahraga.
-
Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
-
Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
-
Faridah Faricha, Wakil Menteri Koperasi.
-
Angga Raka Prabowo, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
-
Muhammad Qodari, Kepala Staf Kepresidenan.
-
Ahmad Dofori, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.
-
Naniek S Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
-
Sonny Sanjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
-
Sara Sadiqah, Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Dasar Hukum Keputusan
Perombakan kabinet ini tertuang dalam:
-
Keputusan Presiden RI Nomor 96B Tahun 2025 dan Nomor 97B Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkup komunikasi kepresidenan, staf kepresidenan, badan pemerintah, serta penasihat khusus presiden.
-
Keputusan Nomor 152/TPA Tahun 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, khususnya di lingkungan LKPP.
Arah Perombakan Kabinet
Reshuffle kali ini menjadi sinyal kuat bahwa Presiden Prabowo melakukan penataan ulang struktur kabinet dan lembaga pendukung pemerintahannya. Sejumlah posisi strategis di bidang politik, keamanan, ekonomi, komunikasi, hingga pengadaan barang/jasa pemerintah mengalami perubahan signifikan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat kinerja kabinet, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menjawab tantangan besar yang dihadapi Indonesia di tengah situasi global yang dinamis.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.