Jakarta, 17 September 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan, memperkuat daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) perlu menghadirkan pendekatan inovatif dalam memberikan layanan pembiayaan.

“Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro hingga menengah, dengan akses yang cepat, mudah, dan terjangkau,”ujarnya.

Kredit UMKM Masih Tumbuh Rendah

Hingga Juli 2025, total kredit perbankan tercatat Rp8.043,2 triliun, tumbuh 7,03% yoy. Namun, pertumbuhan kredit UMKM hanya mencapai 1,82%, jauh lebih rendah dibandingkan kredit korporasi (9,59%) maupun sektor-sektor lain seperti pertambangan (20,69%), jasa (19,17%), dan transportasi (17,94%).

Kondisi ini menunjukkan perlunya kebijakan khusus agar UMKM mendapat porsi pembiayaan yang lebih besar.

Pokok Kebijakan dalam POJK UMKM

POJK UMKM menghadirkan berbagai kemudahan, antara lain:

  1. Penyederhanaan persyaratan dan penilaian kelayakan UMKM.

  2. Skema pembiayaan khusus, termasuk penggunaan jaminan berupa kekayaan intelektual.

  3. Percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

  4. Biaya pembiayaan wajar agar UMKM tidak terbebani.

  5. Pemanfaatan teknologi digital dalam ekosistem pembiayaan.

  6. Kolaborasi antarlembaga keuangan dan pemerintah.

  7. Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.

Selain itu, setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkannya secara berkala kepada OJK.

Sejalan dengan UU P2SK dan Asta Cita

POJK UMKM merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya agenda prioritas penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan.

Berlaku Mulai November 2025

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan, mencakup seluruh bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), bank syariah, BPR syariah, serta LKNB konvensional dan syariah, termasuk perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech lending, pergadaian, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Dengan regulasi baru ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.