Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua terduga pengedar pil ekstasi di parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol, Desa Sukamandi Hulu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi yang diperoleh, Selasa (16/9/2025), menyebutkan kedua pelaku masing-masing berinisial CI alias I, warga Teluk Mengkudu, serta RZ, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Diduga kuat, barang haram tersebut akan diedarkan di kawasan Hotel Deli Indah yang disebut-sebut milik salah satu oknum anggota DPRD Sumut. Kini kedua pelaku telah diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba akan terus kami lakukan,” tegas Dirres Narkoba Polda Sumut, Kombes Calvijn.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.