Batam – Ketua PWI Kepri, Syaibansah, memberikan penegasan kepada para kepala sekolah agar tidak merasa takut ketika didatangi oleh wartawan.
“Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa tugas pokok wartawan adalah mencari berita atau informasi. Jadi, ketika wartawan datang ke kantor, yang dicari adalah informasi dan kebenaran, karena itu memang kewajibannya. Wartawan tidak boleh menerbitkan berita tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Bapak/Ibu,” jelasnya.
Syaibansah meminta para guru maupun kepala sekolah untuk memberikan keterangan yang benar atas pertanyaan wartawan, agar informasi yang disampaikan kepada publik jelas dan sesuai fakta. Hal ini sekaligus menjawab keresahan yang sempat diutarakan oleh para guru dalam diskusi tersebut.
“Kalau ada informasi, misalnya terkait dana BOS, lalu ada wartawan yang melakukan konfirmasi, maka tugas Bapak/Ibu adalah menjelaskan dengan sebenar-benarnya. Jangan takut. Apabila berita yang terbit ternyata tidak sesuai dengan keterangan yang Bapak/Ibu berikan, maka ada hak jawab yang bisa digunakan agar persoalan menjadi terang,” ungkapnya.
Ia juga menekankan kembali bahwa tugas seorang jurnalis murni pada ranah jurnalistik, yakni mencari, mengumpulkan data, mengolah, menulis, hingga menyajikan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Tugas wartawan hanya lima: mencari, mengolah, menulis, mengklarifikasi, dan menyajikan berita. Tidak ada tugas wartawan yang menjual kalender atau produk lain. Itu bukan bagian dari pekerjaan jurnalistik. Jadi, cukup ditemui dan diberi penjelasan yang benar. Sebelum berita diterbitkan, konfirmasi adalah kewajiban,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kadisdik Kota Batam Hendri Arulan, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santoso, perwakilan Kejari Batam, perwakilan Inspektorat Batam, serta Ketua PWI Kepri dan PWI Batam yang juga menjadi narasumber dalam diskusi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.