Rokan Hilir, 13 September 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial MB (50) yang diduga melakukan penganiayaan hewan dengan menyembelih anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Tim Resmob Polres Rohil yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyembelihan anjing di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, petugas menemukan dua ekor anjing hidup yang terikat dalam karung, dalam kondisi lemas dan ketakutan. MB mengaku bahwa anjing tersebut baru dibeli dan akan disembelih untuk disajikan di rumah makannya. Selain itu, polisi juga menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang telah direbus, serta alat-alat masak seperti dua pisau potong, kompor, dan tabung gas 3 kg yang diduga digunakan untuk proses memasak.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli anjing dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 per kilogram.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menyatakan bahwa MB kini ditahan dan diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Dua ekor anjing yang diselamatkan saat ini berada dalam perawatan dan observasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.