Medan -Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan meresahkan masyarakat di beberapa wilayah kota Medan dan sekitarnya dalam sepekan.

“Ada 17 kasus tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan selama sepekan ini. Diantaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor),” terang Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Parhorian Lumbangaol, Rabu (10/09/25).

Dari 17 kasus itu sebanyak 21 pelaku kejahatan (bandit) ditangkap. Bahkan 5 diantaranya ditembak dan 3 masih di bawah umur masing-masing berinisial AA (16), EAN (16) dan FI (15).

“Adapun kasus kejahatan yang diungkap, yakni pelaku yang berpura-pura sebagai pengendara ojek online (ojol) berinisial IH alias IN merampok korbannya,” ungkapnya.

Kemudian, kasus pencurian sepeda motor dengan pelaku berinisial EP alias K yang sudah beraksi sebanyak 25 kali di berbagai lokasi di kota Medan.

“Objek yang menjadi sasaran pelaku adalah kos-kosan yang berada di pinggir jalan. Pelaku EP alias K terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena melawan petugas dan berupaya kabur,” sebut Parhorian.

Ia menambahkan, terhadap 21 pelaku yang diamankan terdiri dari 6 tersangka curas berinisial APH, SP, BTA, FIM dan AA. Kemudian kasus curat diamankan 9 pelaku yakni IH, SN, SO, SR, RS, AA dan MAS. Serta kasus curanmor diamankan 6 pelaku masing-masing berinisial RT, MM, FYP, JA, EAP dan GV.

Seluruh pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Medan. (wp-t)