Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di salah satu minimarket wilayah Batam. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025).
Kapolresta Barelang menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Batam. Empat orang pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik dan parang, lalu mengikat korban menggunakan tali rafia di lantai dua minimarket sebelum melarikan uang tunai milik korban.
Berdasarkan laporan yang masuk, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota serta Binda Kepri langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni JLT (27), IA (31), dan NP (39). Seorang pelaku lainnya berinisial P masih berstatus DPO.
“Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka sempat mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolresta.
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka merencanakan aksi dengan menyewa kendaraan dan menyasar minimarket 24 jam. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, kunci mobil, telepon genggam, serta uang tunai.
Kapolresta menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polisi akan meningkatkan patroli, pengawasan, dan langkah preventif demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.