BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan pembebasan legalitas lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan PGRI, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Rabu (3/9/2025).

Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli SE, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta anggota Komisi I lainnya, Dr. Muhammad Mustofa SH MH dan Rival Pribadi SH.

Hadir dalam rapat, perwakilan Yayasan Al Hidayah Perumahan PGRI, perangkat RT/RW, unsur Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sungai Binti, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pejabat dari BP Batam dan Satpol PP Kota Batam.

Dalam kesempatan itu, Yayasan Al Hidayah bersama warga menyampaikan aspirasi agar lahan fasum dan fasilitas sosial (fasos) segera tersedia. Lahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah ibadah, balai pertemuan, taman, hingga taman bermain anak.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Fadhli menegaskan penyediaan fasum dan fasos merupakan hak warga yang harus dipenuhi.

“Warga memiliki hak atas fasum dan fasos di lingkungannya. Maka sudah sepatutnya ada kepastian terkait penyediaan lahan ini,” tegas Fadhli.

Sementara itu, pihak BP Batam belum dapat memastikan status maupun alokasi lahan dimaksud. Mereka menyatakan masih perlu melakukan koordinasi internal sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga hingga ada kejelasan dan solusi terkait kebutuhan lahan fasum di Perumahan PGRI, Sungai Binti, Sagulung.