Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kavling Melati Dapur 12 Blok G, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Sabtu (23/8/2025) dini hari.

Kejadian bermula saat korban MK (20) memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di depan rumah pada Jumat malam (22/8). Keesokan paginya sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku berinisial EGS (26) bersama rekannya J (DPO) mengambil motor tersebut. J mematahkan kunci stang dengan kakinya, sementara EGS mendorong motor curian itu menggunakan sepeda motor milik rekannya.

Akibatnya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BP 4971 RE berikut surat-surat kendaraan, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. melakukan penyelidikan. Pada Senin (25/8), polisi mendapat informasi bahwa pelaku tengah mengendarai motor curian di depan RS Embung Fatimah. Tanpa perlawanan, EGS berhasil diamankan bersama barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit Honda Beat warna hitam BP 4971 RE, 1 lembar STNK, serta surat keterangan leasing FIFGROUP. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sagulung, sementara rekannya J masih dalam pengejaran.

Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Sagulung. Saat ini pelaku curanmor sudah diamankan, dan pengembangan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengimbau masyarakat agar segera melapor jika membutuhkan bantuan kepolisian. “Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi Polisi Super Apps yang bisa diunduh di Google Play maupun App Store,” ujarnya.