Batam – Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (43) yang diduga sebagai pelaku pembakaran sepeda motor dan pengrusakan televisi di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Peristiwa terjadi pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB dan menimbulkan kerugian hingga Rp23 juta.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban SDT (28) mendapat kabar bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya telah dibakar oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga merusak satu unit televisi merk TCL 43 Inch dengan cara dibanting hingga hancur.

“Motif pelaku diduga karena rasa cemburu terhadap korban. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sagulung,” jelas Iptu Anwar, Jumat (29/8/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (27/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di lobby bioskop Mall Panbil. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sagulung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2023 (terbakar)

  • 1 unit televisi TCL 43 Inch 4K UHD (rusak)

  • 1 lembar surat keterangan leasing

  • 1 botol berisi cairan diduga air keras

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Anwar.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya, agar dapat dilakukan penindakan cepat dan tepat.