Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan rencana penerapan sistem digitalisasi dan integrasi data untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Luhut menjelaskan bahwa sistem tersebut akan memanfaatkan teknologi blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan Big Data. Teknologi ini akan digunakan untuk memblokir akses berbagai layanan administratif bagi masyarakat maupun perusahaan yang tidak patuh membayar pajak.

“Kalau kamu ngurus paspor, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kalau memperbarui izin, juga tidak bisa. Semua akan terintegrasi dengan sistem digital perpajakan,” tegas Luhut.

Layanan yang akan terpengaruh antara lain pengurusan paspor, perpanjangan dokumen, hingga izin usaha. Program ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga mantan pejabat yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan perpajakan.

Menurut Luhut, pemerintah akan mempercepat transformasi melalui aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan, sehingga data perpajakan dan layanan publik dapat terhubung secara otomatis.