Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Unit 4 AKP Ferry Supriadi, S.H., M.H., Kanit Reskri Polsek Batam Kota Iptu Bobby R.Y., S.H., dan Kasubnit 8Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom di Mapolresta Barelang. Selasa (19/08/2025).

Kasat Reskrim Kompol Deby menjelaskan bahwa kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial C.A. (21), karyawati swasta yang berdomisili di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial S.R. (19).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi TikTok pada tanggal 5 Agustus 2025. Setelah menjalin komunikasi intensif, pada Minggu, 10 Agustus 2025, pelaku meminta korban untuk tinggal bersama.

Pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, di kos korban di kawasan Puri Mas II, Batam Kota, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Pelaku yang emosi kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh di atas kasur, menduduki tubuh korban, serta melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri. Saat korban tersadar, ia mendapati adanya bercak darah pada kain sprei serta merasakan sakit pada bagian tubuhnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro warna putih dan uang tunai sebesar Rp300.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.800.000 serta trauma secara psikologis. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batam Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh, tim berhasil mengamankan S.R. beserta barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro milik korban dan sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Kompol Deby menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan dan tindak kekerasan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Kompol Deby.

Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Deby juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kami mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam bermedia sosial dan waspada saat berkenalan dengan orang baru secara daring. Kita tidak dapat mengetahui niat seseorang apakah baik atau justru jahat. Jangan mudah percaya pada janji manis, rayuan, atau ajakan yang mencurigakan dari orang yang baru dikenal. Jadikan peristiwa ini pelajaran bersama,” ujarnya.

Kompol Deby menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Polresta Barelang berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat. Laporkan segera setiap tindak pidana atau hal yang mencurigakan agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.