[vc_row][vc_column][vc_column_text]Binjai – Paguyuban Penggali Kubur dan Bilal Mayat Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Mapolres Binjai menuntut keadilan dan kepastian hukum, Jumat (01/08/25) sore.

Kedatangan paguyuban tersebut dikarenakan penyidik Sat Reskrim Polres Binjai telah menahan korban penganiayaan yang bernama Yafid Ham (23) anak bilal mayat di Kota Binjai.

“Kedatangan kami kesini untuk memberikan dukungan kepada anggota Paguyuban Penggali Kubur dan Bilal Mayit karena anaknya yang menjadi korban penganiayaan malah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Binjai,” ungkap Ketua Paguyuban Penggali Kubur dan Bilal Mayat Sumatera Utara (Sumut), Pusman, kepada awak media.

“Harapan kita harga mati agar Kapolres Binjai untuk segera membebaskan anak rekan kami dan mencabut statusnya sebagai tersangka atas perkara penganiayaan yang dituduhkan tersebut,” terangnya.

Pusman juga menegaskan apabila Kapolres Binjai tidak juga membebaskan Yafid Ham maka Paguyuban Penggali Kubur dan Bilal Mayat Sumatera Utara akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan hukum tersebut.
Sementara itu, Hamidah berharap agar Polres Binjai membebaskan anaknya karena memang menjadi korban penganiayaan dalam perkara itu. “Anak ku yang dipukul malah jadi tersangka dan ditahan polisi di Kota Binjai,” ujarnya.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban Yafid bersama temannya bermain billiar di Jalan Soekarno Hatta, Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Minggu 25 Mei 2025, sekira Pukul 18.00 WIB.

Kemudian sekelompok orang memukuli korban hingga mengalami luka memar dibagian kepala belakang, badan, mata dan bibir. Namun anehnya Yafid yang menjadi korban malah dijadikan tersangka dan ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Binjai
Tim Kuasa Hukum Yafid dari Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur Sumatera Utara, LBH Sinergi Cita Indonesia, Husein Harahap dan Batara Abdullah Nasution, mengatakan Yafid ditetapkan tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/V/2025/SPKT/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Mei 2025, pelapor inisial NAG.

Berdasarkan keterangan Yafid dan video CCTV, Batara menerangkan terduga pelaku penganiayaan NAG keturunan etnis Thionghoa dan pacarnya serta teman lainnya.
“Kami sudah sampaikan sama penyidik, kanit, bahwa klien kami Yafid ini korban bukan pelaku penganiyaan. Bukti CCTV, visum sudah kami serahkan tapi kok ditetapkan tersangka dan ditahan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, Yafid sebenarnya sudah mencoba membuat laporan ke Polres Binjai pasca dianiaya oleh pelaku, namun ditolak. Dan akhirnya dilakukan pendampingan oleh Tim LBH Sinergi Cita Indonesia dengan membuat laporan Polisi Ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 1 Juli 2025, pelapor Muhammad Yafid HAM. Dan saat ini laporan itu telah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Polres Binjai.
Menurutnya, ada kejanggalan dari peristiwa yang ditangani penyidik Polres Binjai dimana korban penganiayaan malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dari laporan polisi Nomor: LP/B/274/V/2025/SPKT/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Mei 2025, pelapor NAG penyidik sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni Ferdy Ikhsan dan Muhammad Yafid,” tuturnya.

Batara menegaskan, Muhammad Yafid Ham korban penganiaya yang ditahan Polres Binjai merupakan anak dari Hamidah (63) yang berprofesi sebagai bilal mayit atau pemandi jenazah di Kota Binjai.

“Apa karena korbannya orang susah makanya dijadikan tersangka dan pelaku penganiayaan etnis keturunan Thionghoa. Karena pada saat Yafid dianiaya, pelaku sempat melontarkan kata-kata yang mengandung sara kepada korban,” ucapnya semua bukti telah diserahkan kepada penyidik.
“Saya berharap Presiden Prabowo, Kapolri Listyo Sigit merespon dengan memberikan keadilan dan membebaskan Yafid dari kriminalisasi hukum yang dilakukan penyidik Polres Binjai,” pinta Batara. (wp-t)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]