Nama : Indra Gunawan Bin Abi Darmawan Andi

Dengan ini menyatakan pernah menjalani pidana di Rumah Tahanan Kelas II A Pekanbaru Dengan Perkara Pasal 122 ayaat 2 jo pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan surat putusan Mahkamah Agung RI 4526 K/Pid.Sus/2020.

Mulai di tahan penyidik tanggal 02 Juli 2019 dan pada Tanggal 05 April 2021 dikeluarkan karena mendapatkan asimilasi dirumah sesuai PERMENKUMHAM NO 24 TAHUN 2021 dengan SK KEPALA UPT NO. W4. PAS1. PK. 01.04.06-103 TAHUN 2021 Tertanggal 05/11/2021.

Pernyataan Ini dibuat sebagai salah satu syarat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.

(Redaksi)