PALI, Sumsel – Sempat menjadi buronan, warga Desa asal Tanah Abang kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Sudarlin alias Alung (43 Thn) yang melarikan diri ke Sungai Liat Kab Bangka, Provinsi bangka Belitung akhirnya terciduk Tim Opsnal Tapak Rimau Reskrim Polsek Tanah Abang pada Jumat (3/3/2023).

“Terduga Pelaku ditangkap polisi atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, terhadap korban Untung Santoso (38 Thn) warga asal Desa Tanah Abang, yang tak lain merupakan rekan bisnis pelaku dalam pembelian getah karet,” ungkap Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH, M.S.i. kepada wartawan pada Senin (6/3/2023).

“Korban pelapor merupakan sebagai pemodal pencari getah karet untuk di beli, usaha tersebut sudah berjalan hampir dua tahun,” Kata Kapolres.

“Penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Feb 2023, sekira jam 17.30 WIB, terlapor datang kerumah Korban dengan mengatakan akan membeli getah karet dari masyarakat Desa Raja dan warga Pendopo, sehingga membutuhkan uang Rp. 250.000.000. (Dua ratus lima puluh juta),” jelasnya.

Karena pelaku adalah orang kepercayaan korban yang sudah bekerja sama dengan korban cukup lama, maka lanjut Kapolsek, korban memenuhi permintaan terlapor dan menyerahkan uang tunai sejumlah yang dimaksud kepada terduga pelaku.

“Setelah uang diterima oleh terduga pelaku, ternyata dia tidak mengirimkan getah karet yang dibelinya tersebut, bahkan pelaku tidak dapat dihubungi dan ternyata terduga ini bersama keluarganya sudah tidak ada lagi dirumahnya meninggalkan Desa Tanah Abang,” Jelas Kapolsek lagi.

“Setelah menerima laporan dari Korban, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di Sungai Liat wilayah hukum Polres Bangka Polda Bangka Belitung.

Lanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 Kanit Reskrim Tanah Abang Iptu Fredy F. Triwahyudi, S.H dan tim opsnal Tapak Rimau, berangkat ke wilayah Polres Bangka Polda Bangka Belitung, setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polres Bangka melakukan penelusuran keberadaan tersangka.

Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira Jam 11.00 WIB, di daerah penggalian timah Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, didapatkan informasi terduga pelaku sedang bekerja dilokasi penggalian Timah, tim opsnal reskrim Polsek Tanah Abang langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti.

“Terduga pelaku ini dibawa ke Polres Bangka dan dilakukan pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana Penggelapan uang Rp.250.000.000,- milik korban, perbuatan tersebut dilakukan karena terdesak hutang yang harus ia bayar,” ujar Kapolsek.

“Setelah serangkaian penyidikan, pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira Jam 08.00 WIB, Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Reskrim (Tapak Rimau) Polsek Tanah Abang meninggalkan Mako Polres Bangka Polda Bangka Belitung dan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek AKBP Khairu Nasrudin.

Adapun Barang Bukti yang diamankan polisi bersama terduga pelaku 1 (satu) Lembar NOTA tanda terima uang Rp.250.000.000,- dan fhoto terlapor pada saat serah terima uang. Uang tunai Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) 1 (satu) Unit Mesin Air merk Loncin. (Rado.L)

Sumber: Humas Polres Pali