Lampung Timur – Menyoroti isu dan gonjang-ganjing tentang berbagai aset milik pemerintah kabupaten Lampung Timur yang sampai saat ini belum dapat di eksekusi oleh pemerintah Lampung Timur, atas hasil keputusan pengadilan tinggi Lampung dan hasil keputusan Mahkamah Agung RI terkait sengketa beberapa tahun lalu, dimana pemerintah daerah Lampung Timur telah mendepositokan sejumlah dana APBD pada Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang beralamat di Teluk Betung Bandar Lampung.

Dari proses sampai pelaksanaan penyerahan dana APBD tersebut, yang pada akhir-akhir ini banyak menuai masalah, sehingga menjadi polemik hukum yang tak berkesudahan serta muncul dugaan bahwa pemerintah Lampung Timur telah melakukan suatu tindakan atau suatu kebijakan yang dapat membuat kerugian keuangan daerah atau tak terkelolanya barang milik daerah kabupaten Lampung Timur secara baik, transparan Serta sesuai dengan regulasi.

Mengutip akta perdamaian yang disampaikan oleh Herizal kepada awak media No.10/Pdt.G/2009/PN TK. Bahwa Hi. SATONO yang saat itu mewakili pemerintah daerah kabupaten Lampung dengan jabatan sebagai Bupati bersama pihak-pihak yang di kuasakan baik melalui tugas, wewenang, jabatan, atau surat kuasa telah berupaya untuk mengembalikan dana APBD Lampung Timur dengan proses, prosedur hukum serta proses damai dengan pihak-pihak yang berkompeten pada bank perkreditan rakyat Tripanca Setiadana.

“Artinya antara tergugat dan penggugat sudah saling menerima kesepakatan dengan menandatangani sejumlah dokumen yang Syah secara hukum dan merupakan suatu kewajiban kedua belah pihak atau setiap warga negara Indonesia untuk mematuhinya,” ungkap Herizal.

Sebagai bentuk dukungan, apresiasi kepada penegak hukum yang berkeadilan pada Setiap warga negara Indonesia, maka seluruh keputusan dan kebijakan menjadi dasar dan legalitas upaya pemerintah untuk mengembalikan sejumlah aset tersebut,” tutur Herizal Rabu 25/01/23.

Hingga saat ini pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur sebagai pihak penggugat belum pernah melaksanakan upaya eksekusi pada sejumlah aset yang sudah di miliki pemerintah kabupaten Lampung Timur.

Dari desas-desus kabar yang beredar bahwa seluruh aset yang menjadi hak pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur di nilai banyak pihak selalu mengalami kesulitan serta kendala dalam upaya pengembalian aset tersebut. Diduga bahwa sebagian aset (barang Milik Daerah) atau sejumlah dana (keuangan daerah/negara), telah di kuasai sejumlah oknum atau kelompok tertentu yang belum di ketahui secara pasti dasar hukum dan peraturan yang mengatur atas kepemilikan atau penguasaan sejumlah aset pemerintah kabupaten Lampung Timur tersebut.

Hal ini sangat berdampak kepada pemanfaatan, pengelolaan serta penetapan status kepemilikannya, selain ketentuan dan atas nama hukum yang seharusnya telah tercantum, tercatat dan dipergunakan oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur sebagai bentuk aset asli milik pemerintah kabupaten Lampung Timur.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa keuangan negara antara lain meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Oleh sebab itu pengelolaan keuangan daerah yang baik perlu diperhatikan agar tercipta pengelolaan keuangan negara yang optimal.

Permasalahan ini mengundang berbagai opini masyarakat. Disampaikan Sopiyan Subing, “berpijak pada pernyataan Kabag Hukum baik langsung maupun melalui pemberitaan yang menyatakan bahwa Aset Pemda dari putusan perdata tersebut sudah habis atau menjadi pepesan kosong, membuktikan Pemda sudah terpengaruh atau bisa diduga ikut menikmati ulah dari para mafia yang menghalangi tereksekusinya putusan itu, karena nyata aset-2 itu sudah dikuasai atau dinikmati oleh pihak lain, sebenarnya ada aset yang bisa dieksekusi detik ini juga jika memang Pemda menghendaki ini,” ungkap Sopyan, Rabu 25/01/23 via aplikasi WhatsAppnya.

(Iman/Tim)