Rohil – Diduga Lurah Sinaboy beri izin kepada oknum warga untuk merubah atau alih fungsi hutan magrove menjadi lahan pertanian dan perkebunan sawit. Lalu bagaimana dengan upaya pemerintah yang selalu menekankan agar menjaga hutan magrove. Terkait hutan magrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diketahui lahan tersebut masuk areal area hutan mangrove dimana posisi batas larangan 1000,100 m dari tepi pantai tidak boleh digarap. Lalu apa dasar Lurah Sinaboy menyetujui hutan tersebut di alih fungsikan?
Salah seorang masyarakat Sinaboy mengatakan, “memang benar areal lahan hutan Mangrove yang terletak di belakang perumahan warga Sinaboy termasuk Ujung Simbur akan dilakukan pemetakan oleh Lurah dan keluarganya. Diperkirakan lahan yang akan di garap mencapai 100 Ha,” ungkap warga yang minta di rahasiakan namanya.
Sementara Lurah Sinaboy saat di komfirmasi enggan berkomentar, namun sumai Lurah dan abangnya yang lebih berinteraksi menjawab pertanyaan awak media. “memang benar adanya pengelolaan tersebut” kata suami dan Abang dari lurah, Senin 10/1/2023 sekitar jam 2 siang dikediaman Lurah Sinaboy.
Awak media melanjutkan komfirmasi ke Camat Simaboy Tengku Edison dan Camat menjawab bahwa tidak pernah tau sama sekali, dan juga tidak pernah mengeluarkan surat apapun. “Saya masih baru menjabat, dan tidak pernah tahu kegiatan ataupun program dari lurah Sinaboy, tidak pernah dapat laporan sama sekali apalagi menyangkut pengelolaan lahan tersebut,” jelasnya.
Berbalik dari keterangan Camat, bahwa sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa sudah ada surat yang di keluarkan lurah dan camat. Bukan hanya itu, pengelolaan lahan tersebut juga memakai bapak angkat dengan pembagian 70% : 30%, lalu Camat yang mana mengeluarkan surat?
Sumber menjelaskan, “lahan 100 ha tersebut sudah selesai pemetakannya, dimana bapak angkay yang memiliki alat berat mendapatkan lahan 30 Ha, lahan 30 Ha tersebut juga sudaqh dikeluarkan suratnya oleh Lurah Sinaboy. Itu sebagai pembayaran jasa kerja,” ungkap sumber.
Warga yang tergabung dalam kelompok tani tersebut mempertanyakan, “mengapa warga yang diakui Lurah tergabung kelompok tani sampai saat ini belum juga di keluarkan suratnya? Bukannya dasar surat tersebut di keluarkan oleh Lurah?” ungkapnya heran.
Warga mencurigai, bahwa program ini tidak sampai ke Bupati. “Apa benar,” bapak Bupati Afrizal Sintong sudah memberi ijin kepada lurah Sinaboy untuk membuka lahan tersebut?” tanya sumber lagi.
Sumber mengutip bahasa Bupati yang disampaikan Lurah Sinaboy, “Bupati sudah memberi izin, jawab beliau, pandailah bermain di lapangan, saya tutup mata saja,” ujar sumber membeberkan informasi ke awak media.
Dalam proses penggarapan hutan magrove menjadi perkebunan sawit diminta Gakum, Polisi Kehutanan dan BPN meninjau. Dan diminta aparat bertindak tegas agar Hutan Lindung dan Hutan Magrove tidak punah. Apalagi Bapak Presiden tahun lalu gencar-gencarnya melakukan penanaman Magrove di seluruh Indonesia. (Legiman)