Jateng – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggeledah toko berikut gudang pembuatan oli palsu. Pengeledahan dilakukan pada tiga lokasi tempat yang berbeda daerah Demak dan kota Semarang Jawa Tengah.
Pada peristiwa tersebut pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41), dikutip dari akun resmi Devisi Humas Polri.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas untuk dipasarkan.
Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan. Diduga Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar.
Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka bisa meraup omzet sekitar Rp 960 juta per bulan.
“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10). (Red/Humas Mabes Polri)
I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.