Jakarta – Diduga memfasilitasi kegiatan perjudian online atau game Judi Online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebelumnya Pihak Kominfo telah memblokir 534.183 konten perjudian online ilegal.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa, 2 Agustus 2022,” terangnya pada hari Jumat (26 Agustus 2022).

Bakamla RI Resmi Tutup Pelatihan Incident Command System

Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate juga mengimbau agar masyarakat bisa memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2). Serta Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melakukan layanan internet dengan unsur perjudian online tidak diizinkan beroperasi di Indonesia,” tegasnya.

Surat Telegram Kapolri, 172 Personil Polda Kepri Alih Tugas Jabatan

Johnny menuturkan bahwa pemerintah mengajak masyarakat bersama-sama memerangi praktik judi online karena akan merugikan masyarakat.

Adapun daftar 15 game judi online yang telah diblokir terdiri atas:

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  9. Ludo Dream
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
  12. Poker Texas Boyaa
  13. Poker Pro.id
  14. Pop Big2
  15. Pop Gaple (tim liputan).

(Red*/