Jakarta – Kasus Pembunuhan seorang wartawan Raja Ampat Pos Firdaus Parlindungan Pangaribuan (45 Tahun) yang terjadi pada tanggal 19 Juli 2022 pada pukul 05.00 wib pagi, ternyata didalangi dari 3 orang tersangka. Dua orang tersangka Ade Erwin dan Mega Raffi R Sande alias Ogep merupakan anak dan bapak sebagai dalang pengeroyokan sehingga mengakibatkan korban Firdaus Parlindungan Pangaribuan meninggal dunia. Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K.,M.Si. didampingi olek Kapolsek Kramat Jati Kompol. Tuti Aini, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muggafi dan Kasie Humas AKP Lena. Senin, (01/08/2022).
Untuk tersangka Mega Raffi R Sande alias Ogep berhasil diamankan pada tanggal 25 Juli 2022 di Jalan Caman Raya, Jatiasih, Kota Bekasi sedangkan tersangka kedua yang merupakan ayah dari tersangka pertama telah diamankan sebelumnya. Ade Erwin diringkus pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Pekanbaru, Riau.
Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Pencabulan Berkedok Bimbel
Kombes Pol Budi Sartono menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan terhadap wartawan tersebut. “Awal kejadian anaknya Ade Erwan berselisih paham dengan korban Firdaus, di depan rumah korban Firdaus Tersangka MR alias Ogep kencing di pekarangan rumahnya, namun pemuda itu tidak terima ditegur dan menantang dengan alasan bahwa dia merupakan anak dari Ade, lantas pemuda itu pulang ke rumahnya memanggil bapaknya, Ade Erwin bersama satu pelaku lain berinisial AR, kemudian ketiganya mendatangi Firdaus hingga melakukan pengeroyokan. Awalnya dengan dipegang tangan korban, akhirnya dipukul kepala korban oleh anaknya (Ogep) pakai batu,” ujarnya.
Saat kejadian Korban Firdaus sempat berupaya membela diri dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang, namun karena kalah jumlah, akhirnya Firdaus kalah hingga tersungkur dipukul balok.
Senjata tajam yang tadinya digunakan Firdaus untuk membela diri pun direbut pelaku lalu digunakan menyerang korban hingga tewas terkapar seketika di lokasi kejadian. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Untuk luka korban di kepala dan beberapa luka tangan,” tuturnya. Dengan penangkapan ini, maka tersisa tersangka AR yang masih dalam pencarian polisi. (Erfan S)
1 Komentar
Komentar ditutup.