Bekasi – Ditengah gencarnya Program Pemerintah dengan pembangunan baik Sarana Dan Prasarana Umum demi menunjang kepentingan masyarakat khususnya di bidang Kesehatan, salah satunya adalah peningkatan Puskesmas yang derada di desa Banjarsari, Kabupaten Bekasi, dimana diduga ada pemamfaatan oleh oknum kontraktor nakal agar dapat meraup untung besar tanpa memikirkan kualitas pekerjaan puskesmas tersebut. Selasa (26/7/2022).

Pasalnya pembangunan peningkatan Puskesmas Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran Rp. 3.998.572.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi T.A 2022 yang dilaksanakan oleh PT. GARDA MAHKOTA ADIKUASA dengan Nomor: PG.02.02/190/SP/BN/DCKTR/2022 dinilai serta patut diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai RAB.

Polres Madiun Kota Siapkan Penyekatan di Pintu Perbatasan Pada 1 Suro 1444 H / 2022

Beberapa Awak Media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIB ) meninjau ke lokasi pekerjaan. Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit ( AWIB ) Bekasi Raya Raja Simatupang menyayangkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB serta disinyalir sarat akan Korupsi, salah satu contoh nya bahan material untuk pengurugan tidak sesuai dan Borfiel pun ukurannya diduga tidak sesuai.

Masih dialokasi yang sama Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit  meminta agar pekerjaan dibongkar kembali karena sangatlah menghawatirkan kondisinya. Jika tetap dilanjutkan maka hasilnya tidak akan maksimal. Ini akan membahayakan masyarakat di kemidian hari.

Polres Madiun Kota Terima Kunjungan Bawaslu Kota dan Kabupaten Madiun

Masyarakat juga menilai disini seperti ada pembiaran dari pengawas sehingga pembangunan masih dilanjutkan. Ini tentunya menjadi pertanyaan karena ada celah bagi kontraktor meneruskan yang sarat dengan Korupsi tersebut. Saat para awak media ke lokasi, pengawas dan konsultannya pun tak ada di lokasi.

Fakta yang di himpun dilapangan :

  1. Proyek puskesmas sempet di stop oleh pak Wajar yang merupakan ahli waris pak Ujang dengan no C 1427/2758.
  2. Pengurukan dengan puing yang tidak sesuai RAB.
  3. Kedalaman tiang pancang tidak sesuai seharusnya 6 meter ternyata 5 meter.
  4. Pekerja tidak menggunakan APD sama sekali ( K3 ).
  5. Plang / petunjuk proyek terpasang tapi tersembunyi di dalam pagar lokasi proyek.

Peneliti Senior BRIN Minta Publik Percayakan Timsus Bentukan Kapolri dalam Penanganan Kasus Brigadir “J”

Masyarakat Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani meminta kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan instansi terkait di Kabupaten Bekasi agar dapat meninjau langsung ke lokasi pembangunan Puskesmas Desa Banjarsari dan Mengambil Tindakan serta sangsi tegas terhadap oknum Kontraktor yang diduga kuat tidak profesional dan disinyalir dapat merugikan keuangan negara. Sampai berita ini diturunkan pihak Kepala Dinas Cipta Karya dan instansi terkait di Kabupaten Bekasi belum ada konfirmasi. (Erfan)